بِسْــــــــــــــــمِ
اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Meminang, atau melamar, atau bertunangan, atau sering diistilahkan dengan tukar cincin, maksudnya seorang laki-laki
meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi isterinya, dengan cara-cara yang sudah umum
berlaku di tengah-tengah masyarakat. Meminang termasuk usahapendahuluan dalam rangka perkawinan. Allahmenggariskan agar masing-masing
pasangan yang mau kawin, lebih dulu saling mengenal sebelum dilakukan aqad nikahnya, sehingga pelaksanaan
perkawinannya nanti benar-benar berdasarkan pandangan dan penelitian yang
jelas.
Yang boleh dipinang
Perempuan
yang boleh dipinang bilamana memenuhi dua syarat, yaitu :
1.Pada waktu
dipinang tidak ada halangan-halangan hukum yang melarang
dilangsungkannya perkawinan.
dilangsungkannya perkawinan.
2. Belum dipinang orang lain secara sah.
Jika terdapat halangan-halangan hukum, seperti perempuannya karena
sesuatu hal haram dikawin selamanya atau sementara, atau telah
dipinang lebih dulu oleh orang lain, maka tidak boleh
dipinang.
Meminang bekas isteri orang yang sedang iddah
1. Meminang
bekas istri orang lain yang sedang iddah, haram hukumnya; baik karena
iddah
kematian atau iddah karena cerai, baik cerai raj'iy atau cerai ba'in.
2. Perempuan
yang sedang iddah karena talak raj'iy, maka ia haram
dipinang, sebab masih ada ikatan dengan bekas suaminya,
dan suaminya juga masih berhak untuk merujuknya
sewaktu- waktu ia suka.
3. Perempuan
yang sedang iddah karena kematian suaminya, maka ia boleh
dipinang secara sindiran di masa iddahnya, tapi diharamkan meminang
secara terang-terangan. Sebagaiman firman Allah swt.:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا عَرَّضۡتُم بِهِۦ مِنۡ
خِطۡبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوۡ أَڪۡنَنتُمۡ فِىٓ أَنفُسِكُمۡۚ عَلِمَ ٱللَّهُ
أَنَّكُمۡ سَتَذۡكُرُونَهُنَّ وَلَـٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن
تَقُولُواْ قَوۡلاً۬ مَّعۡرُوفً۬اۚ وَلَا تَعۡزِمُواْ عُقۡدَةَ ٱلنِّڪَاحِ
حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡكِتَـٰبُ أَجَلَهُ ۥۚ
وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمۡ فَٱحۡذَرُوهُۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ۬
وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمۡ فَٱحۡذَرُوهُۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ۬
Dan tidak
ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau
kamu menyembunyikan [keinginan mengawini mereka] dalam hatimu. Allah mengetahui
bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu
mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar
mengucapkan [kepada mereka] perkataan yang ma’ruf . Dan janganlah kamu ber’azam
[bertetap hati] untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah
bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah
kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS.Al-Baqarah:
235)
4. Yang
dimaksud dengan wanita-wanita disini adalah perempuan yang sedang iddah karena
kematian suaminya. Sedang yang dimaksud sindiran adalah mengucapkan kata-kata tersuratnya
berlainan dengan tersiratnya. Contoh kata-kata sindiran: "Saya ingin kawin, atau saya mengharapkan sekali kiranya Allah akan memudahkan
jalan bagika memperoleh isteri yang shalehah, atau Sesungguhnya Allah memberikan kepadamu seorang pengemudi yang lebih baik
bagi kamu," Termasuk juga meminang dengan sindiran ini memberikan hadiah kepada perempuan yang sedang iddah. Boleh juga si laki-laki memuji dirinya sendiri dengan menyebutkan jasa-jasa
baiknya sebagai cara meminang dengan sindiran.
5.
Rasulullah saw pernah masuk ke rumah Ummu Salamah ketika ia masih iddah karena
kematian suaminya, Abu Salamah, Kata beliau: "Tentu engkau sudah tahu aku
ini seorang Rasul, dan Rasul terbaik serta betap mulianya kedudukannku di
kalangan bangsaku" (HR.Daruquthni, Hadits ini Munqathi karena ada seorang rawi
bernamaMuhammad Al-Ba-Qir bin Ali yang tidak pernah bertemu dengan Nabi).
bersama :
1 komentar:
Hahahahahahaha.....
Fotonya bagus...
Posting Komentar